Periode 2017-2018

AD/ART HASIL MUKTAMAR KE-1 TAHUN 2014

AD/ART OSIS YAPSI AL - AMIR
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR


PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Bahwa Bangsa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa sekolah SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1.    Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR, kemudian disingkat menjadi OSIS YAPSI AL-AMIR.
2.    OSIS ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.    OSIS SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR berkedudukan di sekolah SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR Jl. KH. Amiruddin Benyawakan Ds. Klebet Kec. Kemiri Tangerang Banten.



Pasal 2
Dasar dan Pedoman
1.    Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2.    Organisasi ini berasaskan pada kekeluargaan, dan  kegotong – royongan.
3.    Organisasi ini Menjunjung Tinggi pada Imtaq dan Nilai sosial.
4.    Berpedoman pada tatib sekolah yang telah disyahkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 3
Tujuan
1.    Membangun rasa  Nasionalisme sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jaSMKni, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.    Membangun siswa/i SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR yang kreatif, berkualitas kompeten dan Disiplin dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
3.    Menuju masyarakat adil dan makmur.
4.    Mempersiapkan kegiatan yang terarah sesuai program kerja yang direncanakan oleh OSIS/MPK.

Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler dalam bidang akademik maupun non akademik yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i dari SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR.

Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk persatuan dan kesatuan.

Pasal 6
Lambang
1.    Lambang OSIS bersifat nasional.
2.    Warna dasar Kuning Coklat merupakan lambang OSIS SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR.

Pasal 7
Keanggotaan
1.    Anggota organisasi ini adalah siswa/i SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR.
2.    Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa/i SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR, pindah sekolah, dinyatakan lulus secara akademis, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.



Pasal 9
Keuangan Organisasi
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.    Iuran anggota.
2.    Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/Komite SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR.
3.    Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

Penanggung Jawab Keuangan :
Keuangan OSIS dipegang oleh Bendahara dan dibantu oleh Wakil Bendahara
Sanksi Penanggung Jawab :
1.    Jika keuangan OSIS itu hilang atau disalah gunakan maka penanggung jawab wajib menggantinya.
2.    Penyalahgunaan keuangan tersebut wajib diproses oleh pihak yang berwenang (Pembina OSIS, Kepala Sekolah, atau Pihak yang berwajib/Polisi).

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Bagian Organisasi
Bagian Organisasi terdiri dari :
1.    Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disingkat OSIS.
2.    Majelis Pembina OSIS, yang selanjutnya disingkat MPO.

Mitra Organisasi :
OSIS dalam kinerjanya diawasi atau dibantu oleh Majelis Perwakilan Kelas yang kemudian disingkat dengan MPK

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas

Majlis Perwakilan Kelas :
1.    Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakil yang menjabat dalam MPK.
2.    Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji OSIS/MPK secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau yang diberi kekuasaan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji OSIS/MPK.
3.    Perumusan bunyi janji diatur tersendiri.
4.    MPK disahkan oleh Kepala Sekolah yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh warga Yapsi Al Amir.
5.    MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.    MPK dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7.    MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.



Pasal 12
Kepengurusan OSIS

1.    OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.    Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Ketua Departemen dan anggota-anggotanya adalah siswa SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR yang duduk di kelas VII,VIII,  X dan XI.
3.    Ketua dan Wakil Ketua dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga MI, SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR.
4.    Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Muktamar MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.    Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.

Pasal 13
1.    Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD/ART DAN GBHO.
2.    Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam Departemen-Departemen atau sebutan lain yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.    Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun dan untuk kelas VII dan X dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
4.    Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat OSIS dan atas persetujuaan MPK dan atas persetujuan Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
5.    Ketua OSIS dapat mengangkat seksi departemen didalam musyawarah tahunan berdasarkan minat dan kemampuan dari anggota yang diangkat.
6.    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7.    Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 14
Jika Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya yang dianggap mampu yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 15
Sebelum menjabat sebagai, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR sebagai berikut :
Janji OSIS DAN MPK ;

Atas Rahmat Allah Yang Maha Esa kami berjanji :
1.    Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS DAN MPK dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.    Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3.    Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
4.    Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.

BAB IV
MAJELIS PEMBINA OSIS

Pasal 16
1.    Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2.    Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
3.    Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.

BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN OSIS (WANTIMSIS)

Pasal 17
1.    Anggota-anggota WANTIMSIS merupakan alumni Pengurus OSIS/MPK periode sebelumnya, yang masih duduk di kelas IX dan XII dan alumni yang dianggap berkompeten.
2.    WANTIMSIS berfungsi dan wajib untuk memberikan bimbingan, bantuan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS/MPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.    WANTIMSIS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS/MPK yang telah disahkan oleh kepala sekolah.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS/MPK SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR hanya dapat dilakukan pada saat Sidang Muktamar OSIS/MPK SMPI & SMKI YAPSI AL-AMIR.

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan peraturan lain

BAB IX
PENUTUP

Pasal 12
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga, atau peraturan yang sah
2.    Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
3.    Anggaran Rumah Tangga disusun ole masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART)

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama organisasi siswa intra sekolah SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR, kemudian di singkat menjadi OSIS YAPSI AL - AMIR.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
OSIS YAPSI AL - AMIR berkedudukan di Yayasan Sa’adatud Daroin Al – Amir, Kp. Benyawakan, Ds. Klebet, Kec. Kemiri, Kab. Tangerang


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Dasar dan Asas
1.    Organisasi ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan Sekolah.
2.    Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan dan bergotong-royong

Pasal 5
Tujuan
1.    Mempersiapkan siswa/i kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan Nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jeSMKni, daya kreasi, patriotisme, nasionalisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.    Membangun siswa/i SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR yang profesional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia indonesia seutuhnya menuju mesyarakat adil dan makmur.
Pasal 6
Sifat Organisasi
1.    Organisasi ini bersifat intra Sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan ekstra kulikuler Sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa/i dari SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR.
2.    Organisasi ini berbentuk kebersamaan.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1.    Anggota OSIS adalah siswa/i SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR yang dipilih dan ditunjuk oleh tim formatur.
2.    Tim Formatur adalah tim yang dibentuk oleh Kepala sekolah yang terdiri dari ketua & wakil ketua terpilih, ketua MPK, ketua OSIS dan Pembina OSIS.

Pasal 8
Persyaratan Inti OSIS
1.        Bertaqwa kepada Allah yang Maha Esa.
2.        Terdaftar sebagai siswa disekolah bersangkukatan.
3.        Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
5.        berpartisipasi dan dinamis dikelasnya.
6.        memiliki jiwa pemimpin
7.        dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8.        berkelakuan baik.

Pasal 9
Syarat-syarat Anggota
1.        Siswa/i SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR yang aktif.
2.        Bersedia menaati AD/ART dan GBHO Serta kebijakan  organisasi dan tata tertib sekolah.
3.        Merupakan siswa/i SMPI-SMKI YAPSI AL – AMIR

Pasal 10
Masa Keanggotaan
1.    Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik
2.    Masa Keanggotaan Berakhir Apabila:
a.    Meninggal dunia.
b.    Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri beserta alasan yang logis dan dengan persetujuan Pembina OSIS dan dipertimbangkan disidang khusus.
c.    Pemberhentian pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS
3.    Pemberhentian anggota dilakukan sidang khusus dan dihadiri anggota OSIS/MPK yang dipilih Ketua OSIS dan Ketua MPK dengan persetujuan seluruh anggota yang hadir dalam sidang khusus dan hasilnya diserahkan kepada pembina.

Pasal 11
Hak, Kewajiban Dan Sanksi
Hak Anggota:
1.    Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.    Anggota mempunyai hak memilih dan hak dipilih.
3.    Anggota mempunyai hak untuk tidak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama.

Kewajiban Anggota:
1.    Anggota berkewajiban memegang teguh GBHO, AD/ART, taqwa kepada Allah menaati peraturan.
2.    Anggota berkewajiban menjunjuang tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3.    Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
4.    Anggota berkewajiban membantu kelancaran dan keamanan sekolah.
5.    Melaksanakan program kerja yang terdapat didalam draft tahunan OSIS.

Sanksi:
1.    Jika anggota melanggar kewajibannya anggota akan diberikan sanksi berupa:
a.    Skorsing.
b.    Reshuffle.
c.    Diberhentikan sementara dengan bersyarat.
2.    Sanksi disepakati bersama dengan keputusan seluruh anggota  dan dengan persetujuan pembina.



BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
Musyawarah di OSIS Terdiri Dari:
1.    Musyawarah besar, diadakan sesuai diskusi alumni, WANTIMSIS dan anggota OSIS/MPK apabila organisasi mengalami masalah yang sulit dipecahkan pengurus sehingga memerlukan alumni untuk memecahkan masalah organisasi.
2.    Muktamar, diadakan 1 tahun sekali diikuti pengurus OSIS/MPK dan PEMBINA OSIS, dan wajib dilaksanakan dan merupakan musyawarah tertinggi dan dilaksanakan sebelum serah terima jabatan.
3.    Rapat Kerja (RAKER) diadakan satu tahun sekali diawal kepengurusan OSIS
4.    Musyawarah kerja anggota, diadakan apabila organisasi   akan melakukan kegiatan.
5.    Musyawarah bulanan, diadakan 1 bulan sekali untuk mengevaluasi kerja OSIS dan dimonitoring oleh MPK.
6.    Sidang khusus, yaitu sidang merumuskan permasalahan organisasi.

Pasal 13
Muktamar
1.    Menetapkan  atau mengadakan perubahan GBHO/AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.    Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3.    Melantik Ketua OSIS dan WAKA OSIS terpilih.
4.    Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
5.    Membahas program kerja dan draf tahunan OSIS Yapsi untuk masa jabatan 1 tahun.
6.    Membahas kembali tata tertib Sekolah.


Pasal 14
Tata Tertib Sidang Muktamar
1.    Peserta terdiri dari pengurus OSIS dan MPK, Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan diawasi oleh Majelis Pembina OSIS (MPO).
2.    Pimpinan sidang Muktamar dipimpin oleh ketua MPK.
3.    Sidang Muktamar terdiri dari sidang paripurna dan sidang komisi
4.    Sidang Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
5.    Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
6.    Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 15
Pengurus OSIS:
1.    Jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner
2.    Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua Departemen beserta anggota-anggotanya.

Pasal 16
Tugas Pengurus :
1.    Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART DAN GBHO hasil-hasil Muktamar serta kebijakan organisasi yang lain.
2.    Menyelenggarakan Muktamar pada akhir kepengurusan.
3.    Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4.    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.

BAB V
ALUMNI

Pasal 17
Alumni adalah anggota OSIS yang telah tamat melakukan study disekolah dan pernah menjadi pengurus OSIS.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan Diperoleh Melalui:
1.        Mekanisme IURAN anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.
2.        Dana kesiswaan/KOMITE Yapsi Al Amir.
3.        Sumbangan siswa/i Yapsi Al Amir.
4.        Usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.



BAB VII
STATUS MPK

Pasal 19
Majelis Permusyawarahan Kelas
1.    Anggota–anggota MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang menjabat di dalam MPK.
2.    Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan Janji OSIS/MPK secara sungguh–sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau yang.
3.    Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara khusus.
4.    MPK disahkan oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili yang dipilih melalui sidang forum yang selanjutnya diikuti 6 inti OSIS/MPK yang sebelumnya, dan selanjutnya dipilih kembali oleh warga SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR
5.    MPK bersama osis menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kerja OSIS di Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
6.    MPK dan OSIS wajib saling bekerjasama untuk menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7.    MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 20
Kepengurusan OSIS
1.    OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2.    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa/i SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR
3.    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR.
4.    Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam sidang PLENO MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.    Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite sekolah sebagai perwakilan dari siswa/i dengan surat ketetapan kepala sekolah.

Pasal 21
1.    Ketua, Wakil ,Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART dan GBHO.
2.    Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
3.    Pengurus OSIS/MPK memegang jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali.
4.    Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh ketua berdasarkan rapat mpk dan atas persetujuan kepala sekolah.
5.    Ketua OSIS dapat mengangkat para anggotanya berdasarkan rapat  khusus dan atas persetujuan pembina dan Kepala Sekolah.
6.    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7.    Di dalam melaksanakan tugasnya, pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.

Pasal 22
Jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus osis lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan bimbingan dari Kepala Sekolah selaku ketua majelis pembina OSIS di hadapan seluruh siswa/i SMK Negeri 1 Kabaena sebagai berikut :

Janji dan MPK ;
Atas rahmat Allah yang Maha Esa kami berjanji :
1.    Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS/MPK dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.    Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.    Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah yang maha esa meridhoi janji  kami dengan taufiq dan hidayah-nya.

BAB VIII
MAJELIS PEMBINA OSIS

Pasal 23
1.    Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh kepala sekolah.
2.    Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh kepala sekolah.
3.    Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada osis dalam melaksanakan tugasnya.


BAB IX
DEWAN PERTIMBANGAN OSIS (WANTIMSIS)

Pasal 24
1.    Anggota-anggota WANTIMSIS merupakan mantan pengurus OSIS yang masih duduk di kelas IX dan XII yang dianggap berkompeten.
2.    WANTIMSIS bertugas untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3.    WANTIMSIS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4.    WANTIMSIS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS, MPK, dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah.

BAB X
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT

Pasal 25
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1.    Lambang OSIS
Gambar Lambang OSIS :
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a.    Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa/i yang berintikan Pancasila. Para siswa/i berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b.    Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa/i terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.    Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa/i berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d.    Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa/i dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa/i yang baik dan bertanggung jawab.
e.    Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.    Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
g.    Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa/i sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa/i.
h.    Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i.    Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
j.    Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.

2.    Simbol OSIS
Simbol Burung Api, melambangkan kekuatan dan keberanian yang berlandaskan pada kebaikan dan kemuliaan hati serta persatuan dan kesatuan yang kokoh dan juga mempertahankan kehangatan dalam kebersamaan.
3.    Bendera OSIS
a.    Warna dasar coklat tua.
b.    Berbentuk persegi panjang.
c.    Isi : lambang OSIS
4.    Stempel
a.    Terdapat tulisan OSIS.
b.    Berbentuk lingkaran.
c.    Warna : biru.

BAB XI
BIDANG-BIDANG DI DALAM OSIS
Pasal 26
Tugas Pokok Pengurus OSIS
I.    Departemen Keagamaan Dan Akhlak Mulia (Depma)
a.    Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama
b.    Memperingati hari-hari besar keagamaan
c.    Membina toleransi kehidupan antar umat beragama
d.    Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan
e.    Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di Sekolah
f.    Melaksanakan tata tertib dan kultur Sekolah.
g.    Melaksanakan norma – norma yang berlaku dan tatakarma pergaulan.
h.    Menumbuh kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama.

II.    Departemen Pendidikan, Politik Dan Bela Negara (Depkanpolneg)
a.    Melaksanakan upacara bendera hari senin dan / atau hari sabtu serta hari-hari besar Nasional. Menyanyikan lagu-lagu Nasional ( Mars dan Hymne)
b.    Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para  pahlawan
c.    Melaksanakan kegiatan bela Negara
d.    Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
e.    Melakukan pertukaran siswa/i antar daerah dan antar Negara
f.    Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa/i
g.    Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata)
h.    Melaksanakan kegiatan orientasi siswa/i baru yang bersifat akademik dan pengenalan  lingkungan tanpa kekerasan

III.    Departemen Olah Raga Dan Kesehatan (Deporkes)
a.    Membentuk klub/tim olahraga
b.    Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga
c.    Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
d.    Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS)
e.    Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan hiv/aids
f.    Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah
g.    Melaksanakan kegiatan 7k ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian dan Kerindangan).

IV.    Departemen Sosial Budaya Dan Kewirausahaan (Depsosbudkan)
a.    Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
b.    Meningkatkan kretivitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa
c.    Meningkatkan usaha koperasi siswa/i dan unit produksi
d.    Meningkatkan Praktek Kerja Nyata (PKN)/ Pengalaman Kerja Lapangan (PKL)/ Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
e.    Membentuk Tim Marawis
f.    Melaksanakan Pelatihan Marawis
g.    Menyelenggarakan festival/ lomba, sastra dan budaya
h.    Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti ( bakti sosial).

V.    Departemen Komunikasi Informasi Dan Teknologi (Depkominfo)
a.    Melaksanakan lomba debat dan pidato
b.    Melaksanaka lomba menulis dan korespodensi
c.    Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi
d.    Memanfaatkan dunia teknologi informasi dan komunikasi
e.    Melaksanakan Pelatihan jurnalistik
f.    Mengelola mading sekolah
g.    Membuat Radio/ Televisi sekolah
h.    Membuat bulletin atau Koran sekolah
i.    Mengelola website dan media social

VI.    Departemen Gerakan Kepramukaan
a.    Melaksanakan gerakan kepramukaan
b.    Melaksanakan pelatihan kepramukaan dari seluruh tingkatan
c.    Melaksanakan pelantikan kepramukaan



BAB XII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 27
1.    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Muktamar OSIS YAPSI AL – AMIR
2.    Amandemen AD/ART ATAS persetujuan peserta sidang melalui Referendum.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 28
1.    Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
2.    Setiap anggota wajib menaati AD/ART yang telah ditetapkan.

Pasal 29
1.    Apabila OSIS mempunyai kegiatan, maka setiap organisasi yang ada di SMPI-SMKI YAPSI AL - AMIR tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan.
2.    Apabila organisasi yang ada di SMPI & SMKI YAPSI akan mengadakan kegiatan, maka harus ada konsultasi dengan pengurus OSIS/MPK.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam  peraturan yang sah

Share: